A. Institusi Pengelola
Internet/Web
1. Internet Engineering Task Force (IETF)
IETF merupakan sebuah organisasi yang menjaring banyak
pihak (baik itu individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam
pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG
(Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari
masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, dan
kemudian mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet
Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja
(disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja,
seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang
mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP/IP.
a.
Misi dari IETF :
Misi dari IETF adalah untuk membuat
pekerjaan Internet yang lebih baik dengan menghasilkan kualitas tinggi, dokumen
teknis yang relevan yang mempengaruhi cara orang desain, penggunaan, dan
mengelola Internet.
IETF menjalankan misi ini dengan
prinsip-prinsip utama :
1.
Open Prosses :
setiap orang yang tertarik dapat berpartisipasi dalam pekerjaan itu, tahu apa
yang sedang diputuskan, dan memberikan suaranya sesuai dengan masalah yand ada.
Bagian dari prinsip ini adalah komitmen kami untuk membuat dokumen-dokumen
kami, WG mailing list kami, daftar kehadiran kita, dan menit pertemuan kami
tersedia untuk umum di Internet.
2.
Technical
competence : isu-isu di mana dokumen IETF menghasilkan isu-isu mana IETF
memiliki kompetensi yang diperlukan untuk berbicara kepada mereka, dan bahwa
IETF bersedia untuk mendengarkan masukan secara teknis kompeten dari sumber
manapun. Kompetensi teknis juga berarti bahwa kita mengharapkan output IETF
harus dirancang untuk suara prinsip teknik jaringan – ini juga sering disebut
sebagai “kualitas rekayasa”.
3.
Volunteer Core
:peserta dan kepemimpinan kami adalah orang-orang yang datang ke IETF karena
mereka ingin melakukan pekerjaan yang sesuai dengan misi IETF tentang “membuat
Internet yang lebih baik”.
4.
Rough consensus and
running code : Kami membuat standar berdasarkan pertimbangan rekayasa gabungan
peserta kami dan pengalaman nyata dunia kita dalam menerapkan dan menggunakan
spesifikasi kami.
5.
Protocol ownership
:ketika IETF mengambil kepemilikan sebuah protokol atau fungsi, ia menerima
tanggung jawab untuk semua aspek dari protokol, meskipun beberapa aspek mungkin
jarang atau tidak pernah terlihat di Internet. Sebaliknya, ketika IETF tidak
bertanggung jawab atas sebuah protokol atau fungsi, tidak mencoba untuk
mengontrol lebih dari itu.
2. World Wide Web Consortium
World Wide Web Consortium biasa disingkat (W3C) adalah
suatu konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk Waring
Wera Wanua. Spesifikasi teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis
utama web, seperti URL (Uniform Resource Locator), HTTP (Hypertext Transfer
Protocol), dan HTML (HyperText Markup Language) dikembangkan dan diatur oleh
badan ini.
a.
Misi dari W3C
Bertujuan
untuk mendorong semua potensi penuh dari dunia web yang bisa dikembangkan
dengan menyediakan protokol2 dan panduan2 untuk menjamin pertumbuhan jangka
panjang dari web itu sendiri.
B. Aspek Hukum dan Etika Dalam Internet
1. Etika dalam Berinternet
Etik (ethic) adalah
kumpulan azas atau nilai yang yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai
benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika: ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk
dan tentang hak dan kewajiban (akhlak).
Etiket: tata cara (adat, sopan santun, dsb.) dalam
masyarakat beradab untuk memelihara hubungan baik antara sesame manusianya.
[sumber KUBI]
Etiquette = ticket. Jika Anda mengetahui etiket pada
suatu kelompok, Anda memiliki “tiket” untuk menjadi anggota kelompok tersebut.
Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet adalah
sebagai berikut:
1.
Bahwa pengguna
internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan
adat istiadat yang berbeda-beda.
2.
Pengguna internet
merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak
mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3.
Berbagai macam
fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak
etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan
hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
4.
Harus diperhatikan
bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan
masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.
Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan
internet yaitu sebagai berikut:
1.
Jangan menyindir,
menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2.
Jangan sombong,
angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor,
dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3.
Menulis sesuai
dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua
(karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan
tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa
menimbulkan salah pengertian).
4.
Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat
pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak
bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5.
Perlakukan pesan
pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan
ekspose di forum.
6.
Jangan turut
menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti
kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong
(hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu
dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
7.
Andai mau
menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di
depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang
yang dikritik.
8.
Selalu
memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat
dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak
cipta.
9.
Jika mengutip
suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan
ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
10. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email,
atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain
tanpa persetujuan teman itu sendri.
2. Aspek Hukum dalam Internet
Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita
membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten
(materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur,
yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan
tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah
telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan
internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen,
perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata
(kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada
ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di
internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya
ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya
aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa
penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan
telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan
dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi
tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan
telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang
patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi
tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban
umum.
C.
Contoh Kasus
Sat Reskrim Polresta Solo
Akan Kembangkan Kasus Penipuan Online Bermodus Undian Berhadiah
TRIBUNSOLO.COM, SOLO -
Jajaran Sat Reskrim Polresta Solo akan terus mengembangkan kasus penipuan
online dengan modus undian berhadian.
Demikian disampaikan
Kapolresta Solo, Kombes Polisi Ahmad Luthfi, dalam pers rilis kasus penipuan di
Mapolresta Solo, Sabtu (11/3/2017).
"Kita berhasil
mengungkap jaringan penipuan online dari beberapa TKP (tempat kejadian
perkara), nanti akan dikembangkan oleh Jajaran Reskrim Polresta Solo,"
katanya.
Empat orang tersangka
penipuan online berhasil tertangkap.
Masih ada dua orang
tersangka dalam pengejaran polisi.
Selama tiga bulan beraksi
terhitung sejak November 2016 hingga Februari 2017, para tersangka ini sudah
menghasilkan dana sebesar Rp 1 miliar rupiah di rekening.
Sementara untuk
menghimpun dana dari para korbannya tersebut tersangka menggunakan beberapa
rekening bank.
"Bagi warga Solo
maupun daerah lain yang merasa tertipu bisa melaporkan ke Polresta Solo,"
katanya.
Selama ini untuk
melancarkan aksinya para tersangka memiliki peran berbeda-beda.
Bahkan, dari keempat
tersangka ini satu orang pelaku mengaku sebagai pejabat kepolisian di Polda Metro
Jaya.
"Tersangka ini ada
yang mengaku pejabat di Polda Metro Jaya sebagai Ditlantas Polda Metro untuk
meminta uang sesuatu kepada korbannya," kata Kapolresta.
Dari hasil pengembangan
polisi jumlah korban aksi penipuan yang dilakukan para tersangka mencapai 61
orang.
Mereka tersebar di
beberapa wilayah atau beberapa kota di Jawa sebanyak 26 kota/kabupaten.(*)
Sumber
1.
Wikipedia
2.
kartikawahyuni.blogspot.co.id
3.
TRIBUNSOLO.COM
4.
http://duniaawg.blogspot.co.id