12 Maret 2017

Institusi Pengelola Internet/Web dan Aspek Hukum serta Etika-nya

A. Institusi Pengelola Internet/Web
1.     Internet Engineering Task Force (IETF)

IETF merupakan sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (baik itu individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, dan kemudian mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP/IP.

a.       Misi dari IETF :
Misi dari IETF adalah untuk membuat pekerjaan Internet yang lebih baik dengan menghasilkan kualitas tinggi, dokumen teknis yang relevan yang mempengaruhi cara orang desain, penggunaan, dan mengelola Internet.
IETF menjalankan misi ini dengan prinsip-prinsip utama :
1.      Open Prosses : setiap orang yang tertarik dapat berpartisipasi dalam pekerjaan itu, tahu apa yang sedang diputuskan, dan memberikan suaranya sesuai dengan masalah yand ada. Bagian dari prinsip ini adalah komitmen kami untuk membuat dokumen-dokumen kami, WG mailing list kami, daftar kehadiran kita, dan menit pertemuan kami tersedia untuk umum di Internet.

2.      Technical competence : isu-isu di mana dokumen IETF menghasilkan isu-isu mana IETF memiliki kompetensi yang diperlukan untuk berbicara kepada mereka, dan bahwa IETF bersedia untuk mendengarkan masukan secara teknis kompeten dari sumber manapun. Kompetensi teknis juga berarti bahwa kita mengharapkan output IETF harus dirancang untuk suara prinsip teknik jaringan – ini juga sering disebut sebagai “kualitas rekayasa”.

3.      Volunteer Core :peserta dan kepemimpinan kami adalah orang-orang yang datang ke IETF karena mereka ingin melakukan pekerjaan yang sesuai dengan misi IETF tentang “membuat Internet yang lebih baik”.

4.      Rough consensus and running code : Kami membuat standar berdasarkan pertimbangan rekayasa gabungan peserta kami dan pengalaman nyata dunia kita dalam menerapkan dan menggunakan spesifikasi kami.

5.      Protocol ownership :ketika IETF mengambil kepemilikan sebuah protokol atau fungsi, ia menerima tanggung jawab untuk semua aspek dari protokol, meskipun beberapa aspek mungkin jarang atau tidak pernah terlihat di Internet. Sebaliknya, ketika IETF tidak bertanggung jawab atas sebuah protokol atau fungsi, tidak mencoba untuk mengontrol lebih dari itu.


2.     World Wide Web Consortium

World Wide Web Consortium biasa disingkat (W3C) adalah suatu konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk Waring Wera Wanua. Spesifikasi teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web, seperti URL (Uniform Resource Locator), HTTP (Hypertext Transfer Protocol), dan HTML (HyperText Markup Language) dikembangkan dan diatur oleh badan ini.

a.       Misi dari W3C
Bertujuan untuk mendorong semua potensi penuh dari dunia web yang bisa dikembangkan dengan menyediakan protokol2 dan panduan2 untuk menjamin pertumbuhan jangka panjang dari web itu sendiri.

B.  Aspek Hukum dan Etika Dalam Internet
1.   Etika dalam Berinternet
Etik (ethic) adalah  kumpulan azas atau nilai yang yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Etika: ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban (akhlak).
Etiket: tata cara (adat, sopan santun, dsb.) dalam masyarakat beradab untuk memelihara hubungan baik antara sesame manusianya. [sumber KUBI]
Etiquette = ticket. Jika Anda mengetahui etiket pada suatu kelompok, Anda memiliki “tiket” untuk menjadi anggota kelompok tersebut.

Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
2.      Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3.      Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
4.      Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.

Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet yaitu sebagai berikut:
1.      Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2.      Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3.      Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4.       Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5.      Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6.      Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
7.      Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8.      Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
9.      Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
10.  Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.

2.      Aspek Hukum dalam Internet
Bila kita cermati, terdapat 2 (dua) hal pada saat kita membahas hukum atau aturan di bidang internet yakni infrastruktur dan konten (materi). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang infrastruktur, yakni peraturan hukum tentang telekomunikasi dan penyiaran serta ketentuan tentang frekuensi radio dan orbit satelit.
Sementara itu pada bagian konten (materi), pemerintah telah mengeluarkan banyak peraturan yang berhubungan dengan pemanfaatan internet sebagai media informasi antaralain tentang perlindungan konsumen, perbankan, asuransi, hak kekayaan intelektuan, pokok pers, ketentuan pidana perdata (kata kuncinya adalah “informasi”).
Meski berbeda, internet ternyata “tunduk” pada ketentuan hukum yang sudah ada (di dunia nyata). Tidak satu ruanganpun di internet yang bebas dari aturan hukum. Kita ambil contoh setelah terjadinya ledakan bom di JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta. Sejauh ini, pada awalnya aturan hukum yang mengatur hal tersebut sudah dinyatakan di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 21 yang menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum. Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan , atau ketertiban umum.

C. Contoh Kasus

Sat Reskrim Polresta Solo Akan Kembangkan Kasus Penipuan Online Bermodus Undian Berhadiah

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jajaran Sat Reskrim Polresta Solo akan terus mengembangkan kasus penipuan online dengan modus undian berhadian.
Demikian disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Polisi Ahmad Luthfi, dalam pers rilis kasus penipuan di Mapolresta Solo, Sabtu (11/3/2017).
"Kita berhasil mengungkap jaringan penipuan online dari beberapa TKP (tempat kejadian perkara), nanti akan dikembangkan oleh Jajaran Reskrim Polresta Solo," katanya.
Empat orang tersangka penipuan online berhasil tertangkap.
Masih ada dua orang tersangka dalam pengejaran polisi.
Selama tiga bulan beraksi terhitung sejak November 2016 hingga Februari 2017, para tersangka ini sudah menghasilkan dana sebesar Rp 1 miliar rupiah di rekening.
Sementara untuk menghimpun dana dari para korbannya tersebut tersangka menggunakan beberapa rekening bank.
"Bagi warga Solo maupun daerah lain yang merasa tertipu bisa melaporkan ke Polresta Solo," katanya.
Selama ini untuk melancarkan aksinya para tersangka memiliki peran berbeda-beda.
Bahkan, dari keempat tersangka ini satu orang pelaku mengaku sebagai pejabat kepolisian di Polda Metro Jaya.
"Tersangka ini ada yang mengaku pejabat di Polda Metro Jaya sebagai Ditlantas Polda Metro untuk meminta uang sesuatu kepada korbannya," kata Kapolresta.
Dari hasil pengembangan polisi jumlah korban aksi penipuan yang dilakukan para tersangka mencapai 61 orang.

Mereka tersebar di beberapa wilayah atau beberapa kota di Jawa sebanyak 26 kota/kabupaten.(*) 


Sumber

1.      Wikipedia
2.      kartikawahyuni.blogspot.co.id
3.      TRIBUNSOLO.COM

4.      http://duniaawg.blogspot.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar