Manusia dan Keadilan
A. Pengertian
Keadilan
Keadilan
adalah suatu hal yang harus kita tetapkan dan tidak boleh dilanggar,
berperilaku adil memang tidak mudah, namun kita harus tetap menjalankan hakikat
keadilan yang sebenarnya. Dalam pelajaran PKn maupun Pendidikan Agama, ada banyak
bab yang membahas mengenai keadilan.
B. Pengertian
Keadilan menurut para ahli
1. Aristoteles
: Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai
titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit yang menyangkut dua orang atau benda.
2. Plato
: keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri dan perasaanya dikendalikan oleh aka.
3. Socrates
: memproyeksikan keadilan pada pemerintahan sebab pemerintah adalah pimpinan
pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Keadilan tercipta bilamana warga
Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik.
4. Kong
Hu Cu : keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah dan
masing-masing telahmelaksanakan kewaibannya, semuanya terbatas pada ilia-nilai
tertentu yang sudah diyakini dan disepakati.
5. Pendapat
umum : keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Kewajiban terletah pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
Macam
– macam Keadilan:
·
Keadilan sosial, adalah keadilan yang
pelaksanaanya bergantung pada struktur –struktur itu terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan
ideologi.
·
Keadilan legal (keadilan moral) terwujud
bila setiap anggota dalam masyarakat melakukan fungsinya dengan baik menurut kemampuannya atau jeadilan
terwujud bila setiap orang melaksanakanpekerjaanya menurut sifat dasarnya yang
paling cocok
·
Keadilan individual, adalah keadilan yang
bergantung pada kehendak baik atau buruk masingmasing individu
·
Keadilan distributif terwujud apabila
hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama contoh,
sistem penggajian/upah, lulusan SMA dibedakan dengan lulusan sarjana.
·
Keadilan komutatif terwujud apabila
tindakan nya tidak bercorak ekstrim sehingga merusak atau menghancurkan
pertalian didalam masyarakay, sehingga masyarakat menjadi tidak tertib. guna
keadilan komutatif untuk memeliharaketertiban masyarakat dan kepentinagn
publik.
C. Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya,
sesuai dengan kenyataan yang ada. Bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh agama dan hukum.
Pada
hakikatnya jujur dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi. Kesadaran moral
adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita meliat diri kita sendiri
berhadapan dengan hal baik buruk. Kejuuran bersangkut erat dengan masalah
nurani. Menurut M. Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani, yang disebut nurani
adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Hati nurani berkaikan erat
juga dalam hubungan manusia dengan Tuhan.
D. Kecurangan
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai
orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan
kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek
yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik.
Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan
berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum.
E. Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu daoat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang
bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh
kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Oleh
karena tiap manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau
diperkosam maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan
hak dan kewajibannya itu adalah pembalasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar