21 Juni 2016

Manusia dan Keadilan

Manusia dan Keadilan
A.    Pengertian Keadilan
Keadilan adalah suatu hal yang harus kita tetapkan dan tidak boleh dilanggar, berperilaku adil memang tidak mudah, namun kita harus tetap menjalankan hakikat keadilan yang sebenarnya. Dalam pelajaran PKn maupun Pendidikan Agama, ada banyak bab yang membahas mengenai keadilan.
B.     Pengertian Keadilan menurut para ahli
1.      Aristoteles : Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit yang menyangkut dua orang atau benda.
2.      Plato : keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaanya dikendalikan oleh aka.
3.      Socrates : memproyeksikan keadilan pada pemerintahan sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Keadilan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
4.      Kong Hu Cu : keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah dan masing-masing telahmelaksanakan kewaibannya, semuanya terbatas pada ilia-nilai tertentu yang sudah diyakini dan disepakati.
5.      Pendapat umum : keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Kewajiban terletah pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Macam – macam Keadilan:   
·         Keadilan sosial, adalah keadilan yang pelaksanaanya bergantung pada struktur –struktur itu terdapat dalam    bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan ideologi.
·         Keadilan legal (keadilan moral) terwujud bila setiap anggota dalam masyarakat melakukan fungsinya dengan   baik menurut kemampuannya atau jeadilan terwujud bila setiap orang melaksanakanpekerjaanya menurut sifat dasarnya yang paling cocok
·         Keadilan individual, adalah keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau buruk masingmasing individu
·         Keadilan distributif terwujud apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama contoh, sistem penggajian/upah, lulusan SMA dibedakan dengan lulusan sarjana.
·         Keadilan komutatif terwujud apabila tindakan nya tidak bercorak ekstrim sehingga merusak atau menghancurkan pertalian didalam masyarakay, sehingga masyarakat menjadi tidak tertib. guna keadilan komutatif untuk memeliharaketertiban masyarakat dan kepentinagn publik.
C.  Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, sesuai dengan kenyataan yang ada. Bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Pada hakikatnya jujur dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi. Kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita meliat diri kita sendiri berhadapan dengan hal baik buruk. Kejuuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut M. Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Hati nurani berkaikan erat juga dalam hubungan manusia dengan Tuhan.
D.   Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum.
E.    Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu daoat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.

Oleh karena tiap manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosam maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajibannya itu adalah pembalasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar